Pesan Penting


Pastikan Anda dan Keluarga Anda mempunyai e-KTP dengan mendatangi Kecamatan masing-masing untuk merekam Data Pribadi, Pas Photo, Sidik Jari, Retina Mata dan Specimen Tanda Tangan, Ingat "TIDAK BOLEH DIWAKILKAN" ......... !!!!

Senin, 09 April 2012

Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP


Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :

 
Syarat pengurusan :
  1. Berusia 17 tahun atau lebih atau telah kawin.
  2. Menunjukan surat pengantar dari Kepala Desa.
  3. Mengisi formulir F.1.
  4. Foto Kopi KK.
  5. Asli KTP Lama
Proses pembuatan E-KTP :
  1. Penduduk datang ketempat pelayanan dengan membawa surat panggilan dan persyaratan di atas.
  2. Pemohon mengambil no antrian.
  3. Pemohon menunggu pemanggilan nomor antrian.
  4. Pemohon menuju ke loket yang telah ditentukan.
  5. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dan database.
  6. Petugas mengambil foto pemohon secara langsung.
  7. Pemohon membubuhkan tandatangan pada alat perekam tandatangan.
  8. Petugas merekaman sidik jari dan scan retina mata.
  9. Petugas membubuhkan tandatangan dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai bukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto,tanda tangan dan sidik jari.
  10. Pemohon dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil.
Catatan :
  1. Tidak boleh diwakilkan.
  2. Jika nomor antrian telah dipanggil tetapi yang bersangkutan tidak ditempat, maka akan dipanggil pada akhir nomor antrian sesuai dengan urutan nomor antrian atau mengganti nomor antri baru dengan menyerahkan nomor yang lama.
By : Run'64