Pesan Penting


Pastikan Anda dan Keluarga Anda mempunyai e-KTP dengan mendatangi Kecamatan masing-masing untuk merekam Data Pribadi, Pas Photo, Sidik Jari, Retina Mata dan Specimen Tanda Tangan, Ingat "TIDAK BOLEH DIWAKILKAN" ......... !!!!

Minggu, 15 April 2012

Disdukcapil Kabupaten Kerinci Siap Sukseskan Program e-KTP

Dengan akan diberlakukannya penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kerinci sebagai salah satu program strategi nasional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci telah mempersiapkan gerakan strategi dan komitmen bersama untuk suksesnya program nasional tersebut. Hal demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Syafril Hayadi, SH yang didampingi oleh Sekretaris Ir. Sabrun, M.Si, Kabid Kependudukan, Drs. Marnus, Kabid Pencatatan Sipil, Isdawati, BA dan Kabid Pendataan dan Pelaporan Tarmizi.

PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN, PENERBITAN NIK DAN PENERAPAN e-KTP

1. PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN

  1. Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan dafduk dan capil sesuai dng Perpres No.25 Th. 2008;
  2. Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Disdukcapil Kab/Kota bersama aparat Kec, Desa/Kelurahan, RW,RT dan kepala keluarga dengan mekanisme sebagimana bagan berikut :

Kamis, 12 April 2012



Terkirim dari Samsung Mobile

Apa Itu e-KTP ?


e-KTP atau KTP Elektronik adalah dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.
Penduduk hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan (NIK). NIK merupakan identitas tunggal setiap penduduk dan berlaku seumur hidup

e-KTP Generasi Kedua perdana – Fasilitas E-Health


Salah satu layanan KTP elektronik atau E-KTP nantinya akan diperluas manfaatnya untuk  pelayanan kesehatan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Marzan A. Iskandar, saat pembukaan e-Indonesia Initiatives Forum 8 di Jakarta, Rabu.
Pelayanan kesehatan itu bernama program E-Health, yang rencananya akan dijalankan bersamaan dengan peluncuran E-KTP generasi kedua.

Senin, 09 April 2012

FUNGSI DAN KEGUNAAN e-KTP


Fungsi dan kegunaan e-KTP adalah :
1. Sebagai identitas jati diri
2.Berlaku Nasional, sehingga tidak perlu lagi membuat KTP lokal untuk pengurusan izin, pembukaan rekening Bank, dan sebagainya;
3. Mencegah KTP ganda dan pemalsuan KTP; Terciptanya keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan.

Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP


Untuk perekaman Pas Photo, Tanda Tangan, Sidik Jari dan Scan Retina Mata pembuatan e-KTP diperlukan Syarat dan Proses Pembuatan e-KTP sebagai Berikut :

Pertengahan April Jaringan KTP Elektronik Rampung, Petugas Diberikan Bimbingan Teknis

Sebagai langkah persiapan pelaksanaan program Electronic Kartu Tanda Penduduk (E-KTP). Peralatan yang sudah diterima Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci dari pemerintah pusat segera dilakukan pengecekan dan ujicoba, apakah sudah sesuai yang dibutuhkan apa belum.
Apabila masih ada kekurangan pihaknya akan berkonsultasi dan meminta penambahan dari pemerintah pusat. Demikian diungkapkan kepala Disdukcapil Kerinci Syafril Hayadi, SH.
Pengecekan dilakukan untuk membantu kelancaran program E KTP yang akan digulirkan bulan Juni mendatang. Diharapkan pada pertengahan April 2012 ini semua instalasi listrik, komputer dan jaringan internet sudah terpasang dan siap dioperasikan.
Setelah pengecekan dan ujicoba peralatan rampung dikerjakan, dalam waktu dekat ini segera menindaklanjuti dengan menggelar bimbingan tehnis bagi operator peralatan dan petugas kecamatan yang terlibat .
Disdukcapil optimis bahwa program E-KTP hingga juni sudah bisa lounching dan bulan oktober yang ditargetkan pemerintah pusat bisa rampung. Sehingga nantinya sebelum Pilkadabup, Pileg dan Pilpres berlangsung, pemerintah dapat menggunakan E-KTP sebagai data pemutahiran untuk pemilih tetap. (Run'64)

Syarat Kepengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran

PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK ( K T P )
1. Mengisi Formulir ( F.1. 01 dan F1.07 )
2. Umur 17 Tahun Keatas atau Sudah Kawin.
3. Surat Pengantar Dari Kepala Desa / Lurah
4. Foto Copy Kartu Keluarga.
5. Foto Copy Akta Nikah Orang Tua yang belum 17 Tahun.
6. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNI, Pindah dari luar Negeri,
8. Pas Foto Ukuran 2 x 1,5 Cm sebanyak 2 Lembar, dengan latar belakang Merah untuk tahun
Kelahiran Ganjil dan latar Belakang Biru Untuk Tahun Kelahiran Genap.
9. Pakai Map 1 buah .
( WAKTU PENERBITAN PALING LAMA 14 HARI KERJA )
 
PENGURUSAN KARTU KELUARGA ( KK )
1. Mengisi Formulir Permohonan ( F1.01 dan F1.06 )
2. Surat Izin Tinggal tetap bagi orang Asing,
3. Foto Copy akta Nikah / Akta Perkawinan,
4. Surat Keterangan Pindah /Datang dalam Wilayah NKRI,
5. Surat Keterangan Datang dari luar Negeri Bagi WNI.
6. Pakai Map 1 buah.
( WAKTU PENERBITAN PALING LAMA 14 HARI KERJA )
 
PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
1.Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran ( F2.01 )
2.Surat Keterangan Kelahiran dari ( Dokter, Bidan atau Penolong Kelahiran )
3. Surat Keterangan Kelahiran 2 Saksi, diketahui oleh Kepala Desa / Lurah,
4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua,
5. Foto Copy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah Orang Tua,
6. Jika kelahiran berumur lebih dari 1 (satu) tahun, harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh
7. Pakai Map 1 Buah .
( WAKTU PENERBIT PALING LAMA 30 HARI )

Dukcapil Kabupaten Kerinci Siap Laksanakan e-KTP



Dengan akan diberlakukannya penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) di Kabupaten Kerinci sebagai salah satu program strategi nasional, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kerinci telah mempersiapkan gerakan strategi dan komitmen bersama untuk suksesnya program nasional tersebut. Hal demikian disampaikan Kepala Disdukcapil Kabupaten Kerinci, Syafril Hayadi, SH yang didampingi oleh Sekretaris Ir. Sabrun, M.Si, Kabid Kependudukan, Drs. Marnus, Kabid Pencatatan Sipil, Isdawati, BA dan Kabid Pendataan dan Pelaporan Tarmizi.
Menurut Syafril, penerapan e-KTP tahun 2012 yang akan dilaksanakan di Kabupaten Kerinci sesuai Peraturan Presiden (PP) nomor 35 tahun 2010 tentang perubahan atas Perpres nomor 26 tahun 2009, dimana penerapa e-KTP di Indonesia paling lambat dilaksanakan tahun 2012, dan Kerinci yang merupakan salah satu kabupaten yang wajib menerapkan e-KTP di tahun 2012 ini.
”Untuk suksesnya program penerapan e-KTP di Kabupaten Kerinci, kita telah melaksanakan tiga program strategi nasional yaitu melaksanakan pemutahiran data kependudukan, penerbitan Surat Pemberitahuan NIK (SPN) telah selesai tahun 2011 lalu, dan penerapan KTP yang dilengkapi dengan sidik jari, retina mata dan chip (KTP Elektronik) yang diprogramkan secara bertahap pada tahun 2012,” beber Syafril.
Jadwal perekaman data wajib KTP akan dilaksanakan di seluruh kecamatan pada bulan Juni hingga Desember 2012, itupun bila alat perekaman data penduduk sudah disiapkan semua. ”Kami yakin Insya Allah program e-KTP di Kabupaten Kerinci bisa berjalan sesuai harapan,” ujarnya.
Dilanjutkannya, untuk persiapan menuju penerapan e-KTP nanti kami secara terus menerus melakukan pengecekan sarana dan peralatan yang dikirim oleh pusat di kecamatan-kecamatan, sehingga diharapkan tepat pada awal Juni nanti kita bisa Lounching yang dijadwalkan di 2 tempat yaitu di Kecamatan Siulak dan Kecamatan Sitinjau Laut secara bersamaan. (Run’64)