Pesan Penting


Pastikan Anda dan Keluarga Anda mempunyai e-KTP dengan mendatangi Kecamatan masing-masing untuk merekam Data Pribadi, Pas Photo, Sidik Jari, Retina Mata dan Specimen Tanda Tangan, Ingat "TIDAK BOLEH DIWAKILKAN" ......... !!!!

Minggu, 15 April 2012

PERSIAPAN DAN PELAKSANAAN PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN, PENERBITAN NIK DAN PENERAPAN e-KTP

1. PEMUTAKHIRAN DATA KEPENDUDUKAN

  1. Pemutakhiran data secara reguler dilakukan melalui pelayanan dafduk dan capil sesuai dng Perpres No.25 Th. 2008;
  2. Pemutakhiran data secara massal dilakukan oleh Disdukcapil Kab/Kota bersama aparat Kec, Desa/Kelurahan, RW,RT dan kepala keluarga dengan mekanisme sebagimana bagan berikut :
  3. Verifikasi & Validasi dalam pemutakhiran data kependudukan menggunakan 2 faktor yaitu :
    1. Sesuatu yang diketahui (something you know) misalnya nama ibu, nama anggota keluarga yang lain.
    2. Sesuatu yang dimiliki (something you have) misalnya Kartu Keluarga, Ijazah, Akta Kelahiran)
Verifikasi dan validasi belum menggunakan faktor ke 3 yaitu sesuatu yang melekat (something you are) pada diri/fisik misal sidik jari.
Faktor ke 3 ini diterapkan kepada penduduk wajib KTP yang pengambilannya dilakukan pada saat penerbitan e-KTP.

2. PROSES PENERBITAN NIK

  1. Sosialisasi dan koordinasi
  2. Pemutakhiran data kependudukan
  3. Pengadan perangkat pendukung operasional pemutakhiran dan konsolidasi di data center kependudukan dan daerah.
  4. Penyediaan jasa jaringan komunikasi

3. PROSES PENERAPAN e-KTP

  1. Inventarisasi Kab/Kota yang sudah siap dan memenuhi persyaratan untuk Penerapan e-KTP :
    1. Nomenklatur Instansi Pelaksana yang menangani kependudukan dan pencatatan sipil wajib disesuaikan menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
    2. Mempunyai Peraturan Daerah tentang Administrasi Kependudukan yang mengacu pada regulasi nasional di bidang administrasi kependudukan;
    3. Melaksanakan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dalam pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil;
    4. Sudah memiliki database kependudukan yang mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan;
    5. Mempersiapkan dan menyediakan tenaga tekhnis pelayanan penerbitan e-KTP;
    6. Sanggup menyediakan Genset di tempat pelayanan e-KTP bagi kecamatan yang belum memiliki Lisrik, yang dituangkan dengan surat pernyataan Bupati/Walikota yang bersangkutan;
    7. Siap dan bertanggung jawab untuk melaksanakan mobilisasi penduduk wajib KTP dan pelayanan penerbitan e-KTP, baik pada saat pendampingan maupun setelah selesainya masa pendampingan dari TimPusat dan Provinsi dengan segala konsekuensinya, yang dituangkan dalam surat pernyataan Bupati/Walikota.
  2. Sosialisasi dan koordinasi
  3. Bintek dan damtek, sesuai dengan jadwal yang disepakati pada Rakornas.
  4. Pengadaan perangkat pendukung operasional di data center kependudukan dan daerah.
  5. Penyediaan jasa jaringan komunikasi data di kecamatan, Kabupaten/Kota, Pusat dan Provinsi untuk sinkronisasi database kependudukan kabupaten/kota dengan pusat.
  6. Pelayanan penerbitan e-KTP di Kecamatan yang didukung oleh Mobilisasi Penduduk Wajib KTP, dengan tahapan :
    1. Tahap Awal, akan dilakukan pendampingan oleh Tim Pusat (Adminduk,BPPT,ITB,LSN,POLRI dan APTIKOM)
    2. Setelah Pendampingan Selesai, Tenaga Tekhnis Daerah melanjutkan pelayanan Penerbitan secara mandiri di bawah koordinasi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota, dan Bupati/Walikota selaku Penanggung Jawab.

DASAR HUKUM e-KTP




MANFAAT e-KTP BAGI MASYARAKAT, BANGSA DAN NEGARA

  1. Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  2. Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, khususnya yang berkaitan dengan data penduduk wajib KTP yang identik dengan data penduduk potensial pemilih pemilu (DP4), sehingga DPT Pemilu yang selama ini sering bermasalah tidak akan terjadi.
  3. Dapat mendukung peningkatan keamanan negara sebagai dampak positif dari tertutpnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris elalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu
  4. Bahwa e-KTP merupakan KTP Nasiona yang sudah memnuhi semua ketentuan yang diatur dalam UU No.23 Tahun 2006 dan Perpres No.26 Tahun 2009, sehingga berlaku secara Nasional, dengan demikian mempermudah masyarakat untuk mendapatkan pelayanan dari Lembaga Pemerintahan dan Swasta, karena tidak lagi memerlukan KTP setempat.


PROSES e-KTP



  Valid XHTML 1.0 Transitional