Pesan Penting


Pastikan Anda dan Keluarga Anda mempunyai e-KTP dengan mendatangi Kecamatan masing-masing untuk merekam Data Pribadi, Pas Photo, Sidik Jari, Retina Mata dan Specimen Tanda Tangan, Ingat "TIDAK BOLEH DIWAKILKAN" ......... !!!!

Senin, 09 April 2012

Syarat Kepengurusan KTP, KK dan Akta Kelahiran

PENGURUSAN KARTU TANDA PENDUDUK ( K T P )
1. Mengisi Formulir ( F.1. 01 dan F1.07 )
2. Umur 17 Tahun Keatas atau Sudah Kawin.
3. Surat Pengantar Dari Kepala Desa / Lurah
4. Foto Copy Kartu Keluarga.
5. Foto Copy Akta Nikah Orang Tua yang belum 17 Tahun.
6. Foto Copy Kutipan Akta Kelahiran
7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri Bagi WNI, Pindah dari luar Negeri,
8. Pas Foto Ukuran 2 x 1,5 Cm sebanyak 2 Lembar, dengan latar belakang Merah untuk tahun
Kelahiran Ganjil dan latar Belakang Biru Untuk Tahun Kelahiran Genap.
9. Pakai Map 1 buah .
( WAKTU PENERBITAN PALING LAMA 14 HARI KERJA )
 
PENGURUSAN KARTU KELUARGA ( KK )
1. Mengisi Formulir Permohonan ( F1.01 dan F1.06 )
2. Surat Izin Tinggal tetap bagi orang Asing,
3. Foto Copy akta Nikah / Akta Perkawinan,
4. Surat Keterangan Pindah /Datang dalam Wilayah NKRI,
5. Surat Keterangan Datang dari luar Negeri Bagi WNI.
6. Pakai Map 1 buah.
( WAKTU PENERBITAN PALING LAMA 14 HARI KERJA )
 
PENGURUSAN AKTA KELAHIRAN
1.Mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran ( F2.01 )
2.Surat Keterangan Kelahiran dari ( Dokter, Bidan atau Penolong Kelahiran )
3. Surat Keterangan Kelahiran 2 Saksi, diketahui oleh Kepala Desa / Lurah,
4. Foto Copy Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua,
5. Foto Copy Akta Nikah / Surat Keterangan Nikah Orang Tua,
6. Jika kelahiran berumur lebih dari 1 (satu) tahun, harus mendapatkan pengesahan dari Pengadilan Negeri Sungai Penuh
7. Pakai Map 1 Buah .
( WAKTU PENERBIT PALING LAMA 30 HARI )