Pesan Penting


Pastikan Anda dan Keluarga Anda mempunyai e-KTP dengan mendatangi Kecamatan masing-masing untuk merekam Data Pribadi, Pas Photo, Sidik Jari, Retina Mata dan Specimen Tanda Tangan, Ingat "TIDAK BOLEH DIWAKILKAN" ......... !!!!

Pelayanan

  1. Biodata Penduduk 
  2.  Kartu Keluarga (KK) 
  3. Kartu Tanda Penduduk (KTP); 
  4. Surat Keterangan Pindah (Mutasi Penduduk) 
  5. Surat Keterangan Pindah Datang
  6. Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
  7. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
  8. Surat Keterangan Tempat Tinggal
  9. Surat Keterangan Kelahiran
  10. Surat Keterangan Lahir Mati 
  11. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
  12. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
  13. Surat Keterangan Kematian
  14. Surat Keterangan Pengangkatan Anak 
  15. Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
  16. Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas 
  17. Surat Keterangan Pencatatan Sipil 
  18. Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:  
  19. Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
  Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta :
  1. kelahiran
  2. kematian
  3. perkawinan
  4. perceraian 
  5. pengakuan anak.
   Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
  1. jenis Peristiwa Penting;
  2. NIK dan status kewarganegaraan;
  3. nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
  4. tempat dan tanggal peristiwa;
  5. tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
  6. nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
  7. pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
Yang perlu masyarakat ketahui :

(1)  lnstansi  Pelaksana  atau  Pejabat  yang diberi kewenangan, sesuai tanggung jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
  1. KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari:
  2. Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
  3. Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
  4. Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
  5. Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas)    hari;
  6. Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin  Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
  7. Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
  8. Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
  9. Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
  10. Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
  11. Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari, sejak   tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2)   Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat Keterangan Kependudukan sebagai berikut:
a.        Surat Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
b.        Surat Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
c.         Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.