- Biodata Penduduk
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Surat Keterangan Pindah (Mutasi Penduduk)
- Surat Keterangan Pindah Datang
- Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri
- Surat Keterangan Tempat Tinggal
- Surat Keterangan Kelahiran
- Surat Keterangan Lahir Mati
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian
- Surat Keterangan Kematian
- Surat Keterangan Pengangkatan Anak
- Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia
- Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas
- Surat Keterangan Pencatatan Sipil
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas kutipan akta:
- Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
Kutipan Akta Pencatatan Sipil terdiri atas
kutipan akta :
- kelahiran
- kematian
- perkawinan
- perceraian
- pengakuan anak.
Kutipan Akta Pencatatan Sipil memuat:
- jenis Peristiwa Penting;
- NIK dan status kewarganegaraan;
- nama orang yang mengalami Peristiwa Penting;
- tempat dan tanggal peristiwa;
- tempat dan tanggal dikeluarkannya akta;
- nama dan tanda tangan Pejabat yang berwenang; dan
- pernyataan kesesuaian kutipan tersebut dengan data yang terdapat dalam Register Akta Pencatatan Sipil.
Yang perlu masyarakat ketahui :
(1) lnstansi Pelaksana atau Pejabat
yang diberi kewenangan, sesuai tanggung
jawabnya, wajib menerbitkan dokumen Pendaftaran Penduduk sebagai berikut:
- KK atau KTP paling lambat 14 (empat belas) hari:
- Surat Keterangan Pindah paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Pindah Datang paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Kerangan Pindah ke Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Tempat Tinggal untuk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Kelahiran paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Lahir Mati paling lambat 14 (empat belas) hari;
- Surat Keterangan Kematian paling lambat 3 (tiga) hari;
- Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
- Surat Keterangan Pembatalan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari, sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.
(2) Perwakilan Republik Indonesia wajib menerbitkan Surat
Keterangan Kependudukan sebagai berikut:
a.
Surat
Keterangan Perceraian paling lambat 7 (tujuh) hari;
b.
Surat
Keterangan Pengangkatan Anak paling lambat 7 (tujuh) hari; atau
c.
Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan
Indonesia
paling lambat 7 (tujuh) hari; sejak tanggal dipenuhinya semua persyaratan.